MAKALAH
PENTINGNYA ETIKA DALAM
MENJALANKAN NILAI-NILAI MORAL DALAM BIDANG ADMINISTRASI NEGARA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr......Wb....
Alhamdulillahirabbilalamin,
segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada
kita semua baik rahmat kesehatan, ketabahan, kecerdasan, maupun rahmat
kebahagiaan. Tak lupa pula salawat dan salam penulis haturkan kepada junjungan
kita Nabi Besar Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabatnya. Yang mana
Beliau telah membawa kita dari jaman kegegelapan menuju jaman terang menderang.
Dalam
penulisan makalah ini penulis akan mengangkat sebuah judul tentang Etika Profesi
yaitu “PENTINGNYA ETIKA DALAM MENJALANKAN NILAI-NILAI MORAL DALAM BIDANG ADMINISTRASI
NEGARA “. Dalam judul makalah ini penulis mengharapkan para pelaksana
Administrasi khususnya Administrasi Negara lebih sadar dan lebih tau fungsi dan
perannya masing masing.
Dalam
makalah ini akan penulis menjelaskan sedikit tentang aparat publik yang sudah
melupakan amanat rakyat, pengambilan sumpah jabatan yang di ucapkan tidak
mempunyai makna apa apa. Demi mengejar karier para pejabat itu menjilat
atasannya, bahkan menjegal kawan. Penyalahgunaan wewenang mulai dari korupsi
waktu, komisi dan uang pelicin, hingga manipulasi manipulasi besar. Kebijakan
kebijakan publik yang diselewengkan oleh para aparat tidak hanya menyangkut
masalah masalah legal, tetapi juga masalah masalah etis.
Semua
ini membuktikan bahwa betapa pentingnya masalah Etis dan Moral dalam proses
Administrasi Negara. Pertimbangan pertimbangan Etis bukan merupakan langkah
mundur, tetapi merupakan upaya untuk menemukan pranata pranata pembangunan yang
berwatak dan bermoral serta untuk mendapatkan bentuk interaksi antara aparat
dengan setiap warga negara.
Saya
menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih sangat kekurangan dan
masih sangat jauh dengan kata sempurna, maka sangat diharapkan saran dan kritik
yang membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata ssemoga makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya khususnya
bagi penulis sendiri. Dan semoga para calon aparat negara menyadari tugas dan
fungsinya sebagai perencana dan pelaksana Administrasi Negara.
Jakarta, 08 Juni 2014
SAIFUL BUAMONA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................2
DAFTAR ISI...........................................................................................................4
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................................5
A. Latar
Belakang Masalah........................................................................5
B. Identifikasi
Masalah..............................................................................7
C. Batasan
Masalah....................................................................................8
D. Rumusan
Masalah.................................................................................9
E.
Tujuan
Penulisan...................................................................................9
F.
Kegunaan Penulisan............................................................................10
BAB II KAJIAN
TEORI........................................................................................11
A. Landasan
Teori....................................................................................11
B. Uraian
Teori........................................................................................12
BAB III
PEMBAHASAN......................................................................................15
A. Pengamatan
Fakta...............................................................................15
B. Perbandingan
Teori dengan Fakta.......................................................18
BAB IV KESIMPULAN DAN
SARAN...............................................................21
A. Kesimpulan..........................................................................................21
B. Saran
...................................................................................................22
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................23
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dewasa ini kita sering ssekali
mendengar berbagai macam kasus yang mana tidak sejalan dengan eraturan yang
berada di negara kita. Semua aturan yang dibuat hanya untuk diberlakukan bagi
golongan menengah kebawah, sedangkan untuk golongan elit atau golongan menengah
keatas semua peraturan itu tidak pernah mengikat mereka atau dengan kata lain
peraturan itu seolah hanya bagi golongan menengah kebawah.
Aturan demi aturan terus dibuat tapi
hasil atau terapan dari aturan itu tidak begitu berjalan sesuai dengan
keinginan pada saat membuatnya. Demikian pula, ditengah gelora pembangunan
dunia ketiga, persoalan persoalan etis yang berkenaan dengan interaksi antara
neggara dan masyarakat, antara para pejabat pemerintah, aministrator, dan
birokrat dengan warga negara. Itu semua membuktikan betapa pentingnya masalah
masalah etis dan moral dalam proses administrasi negara. Dalam sejarah telah
dapat disaksikan begitu banyak kisah negara negara yang gagal meningkatkan
kemakmuran masyarakat karena banyaknya penyelewengan atau negara negara yang
hancur karena pemerintahan yang korup.
Pada makalah ini penulis sengaja mengambil
judul yang berkaitan dengan administrasi karna penulis pikir jurusan yang
penulis ambil saat ini dalam bangku kuliah adalah jurusan mengenai Administrasi
yang mana tidak jauh beda dengan Administrasi Negara. Akibat yang paling nyata
dari marajalelanya korupsi di tingka teknis operasional adalah berkembangnya
suasana yang penuh tipu muslihat dalam setap urusan administrasi. Betapa tidak.
Orang tidak bisa lulus dalam ujian SIM ( surat izin mengemudi) tanpa memberikan
hadiah kepada polisi pengemudi. Tiket untuk perjalanan udara atau kereta api
dijual sebagaiman lazimnya tetapi
selebihnya tersalur kepasar gelap. Boking
penerbangan lokal senantiasa penuh dan yang mengherankan bagi mereka yang
membeli tiket di pasar gelap, ternyata seringkali masih ada sejumlah
tempat duduk yang kosong di pesawat.[1]
Dengan melihat berbagai kemungkinan
akibat korupsi hingga yang paling buruk, tampaklah bahwa setiap saat korupsi
bisa berubah menjadi mahkluk buas dan rakus, tak kenal batas, sehingga siap
meluluhlantakan segala nilai-nilai moral-spiritual, dan tak lagimengenal
umpamanya nilai-nilai tanggung jawab pada kepentingan umum. Korupsi bisa
terjadi di negara berkembang maupun maju, tetapi terdapat pula negara yang
berhasil mengerem korupsi atau relatif dapat mencegah akibat-akibat korupsi
lebih jauh. Kesulitan utama bagi suatu negara dalam meredakan orupsi ialah
apabila itu sendiri telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat yang
bersangkutan. Didalam sistem sosial yang masih terpengaruh sisa-sisa
feodalisme, upeti menjadi sumber utama korupsi yang sukar diubah.[2]
Bahaya korupsi sudah sangat meluas dalam
kehidupan masyarakat yang dari kalangan atas sampai dengan kalangan yang paling
bawah. Oleh arena itu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan melakukan
hal-hal yang positif dan selalu sadar akan hukum, serta harus di bantu dengan
etika dan ahklak yang baik. Serta
jadikan ketentuan –ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman atau
pegangan untuk melakukan setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintahan.
Lengkap tidaknya peraturan
perundang-undangan bukan menjadi alasan untuk menentukan baik buruknya
pengelolaan keuangan negara. Sepanjang adanya itikad baik dari pemimpin untuk
membenahi pengelolaan keuangan suatu institusi walaupun peraturan tidak lengkap
dan tidak memadai akan selalu membuahkan perbaikan. Karna iktikad baik adalah
modal dasar yang dilandasi oleh asas-asas dan prinsip-prinsip yang telah
diterima secara universal. oleh masyarakat dalam pergaulan hidup. Dan begitu
pula asas-asas dan prinsip-prinsip dalam
pengelolaan keuangan negara tidak seluruhnya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.[3]
B.
Identifikasi
Masalah
Mengenai identifikasi masalah yang
terdapat dalam makalah ini adalah mengenai masalah korupsi yang mana sekarang
ini sudah banyak menjerat para pelakau kekuasaan dalam pemerintah. Dalam
makalah ini akan dijelaskan juga mengenai moral dan etika dalam Administrasi
Negara yang sudah menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini, juga sedikit
mengenai pengaruh yang menimbulkan korupsi di indonesia, dan upaya upaya yang
akan dilaksanakan dalam mengatasi masalah korupsi.
Tak lupa pula penulis akan menjelaskan
tentang bagaimana caranya dalam mengelola Administrasi Negara yang baik, yang
bijaksana tentunya. Artinya seorang pejabat pemerintah yang akan mengambil
suatu kebijakan, tidak hanya menentukan kelompok sasaran yang akan memperoleh
manfaat dari kebijakan tersebut tetapi juga kelompok yang lainnya juga harus
ditentukan.
Ketatalaksanaan pemerintahan adalah
sistem kerja dalam rangka penyelesaian suatu pekerjaan yang didalamnya memuat
tata kerja dan prosedur kerja. Ketatalaksanaan sebagai upaya penetaan atau
pengaturan secara tertib dan teratur mengenai cara cara pelaksanaan seluruh
tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan merupakan salah
satu aspek yang penting dalam penyelenggaraan Administrasi Negara.[4]
C.
Batasan
Masalah
Dalam
proses penulisan makalah ini penulis akan menjelaskan tentang etika dari pada
pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Administrasi negara.
Ada beberapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini yang tentunya akan
berkaitan dengan etika dan moral, serta permasalahan yang timbul karna tidak
adanay etika dan moral seperti terjadinya korupsi.
Selain
itu ada juga akan di bahas mengenai pengaruh dan akibat dari pada korupsi itu
sendiri. Di indonesia sekarang itu kasus korupsi sudah menjadi rahasia umum
yang mana para pelaku korupsi itu addalah pejabat yang bekerja dalam sistem
pemerintahan khususnya dalam bidang Administrasi negara. Selain itu penulis
juga akan membahas mengenai cara atau upaya upaya dalam mengatasi masalah yang
sekarang ini kita hadapi yaitu mengenai masalah korupsi.
Dan
juga mengenai sistem pemerintahan yang baik, demi mengoptimalkan pembangunan
dan penyelesaian kegiatan pembangunan nasional.
Disini
juga penulis akan membahas mengenai kebijakan-kebijakan serta upaya-upaya yang
akan dilakukan untuk mengatasi masalah korupsi.
D.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan yang akan di bahas
dalam makalah ini dan akan menjadi bahan belajar bagi penulis dan bagi siapa
saja yang membutuhkan pengetahuan yaitu sebagai berikut:
a. Seberapa
pentingkah hukum tentang moral bagi Administrasi Negara
b. Upaya
upaya untuk mengatasi masalah dalam bidang Administrasi Negara
E.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisa ini adalah
a. Untuk
mengetahui mengenai Seberapa pentingkah hukum tentang moral bagi Administrasi
Negara.
b. Untuk
mengetahui mengenai Upaya upaya untuk mengatasi masalah dalam bidangAdministrasi
Negara.
Ada beberapa tujuan
yang penulis ingin dikemukakan di dalam makalah ini adalah:
1.
Tujuan Fungsional
Agar
hasil dari penelitian dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh instansi /kampus sebagai
referensi dasar untuk mengambil kebijakan/keputusan yang berhubungan dengan
informasi bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi.
2.
Tujuan Individual
Tujuan
Individual adalah untuk menambah ilmu pengetahuan, pengalaman, pengenalan dan
pengamatan sebuah sistem hukum di Indonesia.
F.
Kegunaan
Penulisan
Penulisan
makalah ini akan di pergunakan sebagai bahan belajar bagi penulis dan sebagai
bahan bacaan bagi para pembaca, guna mengetahui bagaimana peranan dan fungsi
dari para pejabat negara yang bertugas dalam bidang pengelolaan Administrasi
negara yang baik.
Selanjutnya
makalah ini sebagai bahan penilaian dalam hal melakukan tugas yang diberikan
oleh Dosen Etika Profesi. Dan juga sebagai proses pembelajaran bagi penulis
untuk melakukan penelitian terhadap sistem pemerintahan di Indonesia yang
disajikan dalam makalah ini sebagai bahan pertimbangan antara teori dan praktik
dalam sistem Administrasi Negara.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Landasan
Teori
Dalam
penulisan makalah ini penulis menggunakan landasan teori yang berbicara mengenai
etika dalam pemerintahan
khususnya
dalam bidang Administrasi Negara. Penulis menggunakan dua referensi dalam
menulis makalah ini yaitu buku yang berbicara mengenai etika dan mengenai
sistem dalam Adminisrtasi yang baik.
Untuk
pertama kalinya korupsi menjadi istilah yuridis dalam penguasa Militer PRT / PM / 06 / 1957 tentang
pemberantasan korupsi. Di dalam peraturan ini, korupsi diartikan sebagai “
perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara”.
Selanjutnya dirumuskan pula tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
korupsi. Pertama setiap perbuatan
yang dilakukan oleh siapapun juga untuk kepentingan sendiri. Kedua setiap perbuatan yang dilakukan
oleh seorang pejabat yang menerima gaji
atau upah dari keuangan negara ataupun dari suatu badan yang menerima bantuan
dari negara atau daerah.[5]
Pendapat beberapa ahli mengenai
pengertian tindak pidana korupsi berbeda-beda, diantaranya berpendapat bahwa
korupsi adalah penyimpangan dari tugas formal dalam kedudukan resmi pemerintah,
bukan hanya jabatan eksekutif tetapi juga legislatif, parpol, auditif, BUMN /
BUMD hingga dilingkungan pejabat sektor swasta. Menurut kamus bahasa Indonesia
korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan
sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.[6]
B.
Uraian
Teori
Jika
orang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar ialah adanya seorang
pejabat tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pajak, mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang
negara lainnya bagi kepentingan pribadi. Korupsi sebagian besar dikaitkan
dengan penggelapan sejumlah uang atau hal-hal yang bersifat material.
Sesungguhnya pengertian korupsi yang seperti ini sudah jauh lebih sempit dari
pada pengertian awalnya. Korupsi berasal dari kata latin corrumpere, corruptio, atau corruptus.
Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian, tindakan tak
bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran, atau kecurangan.[7]
Istilah
korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum
untuk penyelewengan –penyelewengan yang dilakukan pejabat-pejabat negara.
Namun, karena pemerintah sendiri memandang bahwa masalah ini bisa melongrong
kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi negara, maka dirumuskan
peraturan khusus tentang korupsi sehingga
pengertiaan korupsi kemudian tidak saja menjadi istilah dalam perbincangan-perbincangan
ringan tetapi juga dalam perbincangan masalah-masalah kenegaraan.[8]
Tugas umum Pemerintahan adalah kegiatan
yang secara rutin dilakukan oleh Pemerintah pada umumnya dalam rangka pemberian
pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan
kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayanan
tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional.
Dalam hubungannya dengan tugas pembangunan, Pemerintah beerkewajiban dan
mengutamakan keterkibatannya dalam pemberian pengarahan, bimbingan dan
penciptaan iklim yang menggairahkan masyarakat untuk membangun serta
menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas, oto-aktifitas dan partisipasi
masyarakat untuk membangun.
Kegalauan pikiran Rousseau mengenai
relefansi moralitas bagi kemajuan seni dan ilmu pengetahuan bisa dipahami jika
kita melihat latar belakang sejarah pada waktu itu. Pada permulaan abad ke-18,
seni dan budaya di Prancis sudah demikian maju jika dibandingkan dengan
negara-negara lainnya. Sikap-sikap masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh
fatalisme dan ajaran-ajaran dogmatis. Rasionalitas dijunjung tinggi
dimana-mana. Namun, ditengah terdapat kenyataan lain yang begitu kontradiktif .
sementara itu ketidakadilan pemungutn pajak tampak demikian mencolok. Kaum
ningrat dibebaskan dari pajak, sedangkan rakyat kecil yang umumnya kaum petani
dikena pajak yang begitu tinggi. Maka jelaslah bahwa kemajuan seni, ilmu
pengetahuan , dan teknologi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai jaminan
atas kemajuan di bidang moralitas.[9]
Landasan hukum terhadap masalah Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai
berikut.
1. TAP
MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, Nepotisme.
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tanggal 29 Maret 1971 tentang Pemberantas Tindak Pidana
Korupsi (telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999)
khusus berlaku untuk kasus-kasus lama
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
5. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korusi,
Kolusi, Nepotisme.
Kita tahu bahwa di negara Indonesia
begitu banyaknya peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana Korupsi, tapi
begitu banyak pula tindakan Korupsi yang dilakukan oleh aparatur Pemerintahan.
Peraturan yang dibuat sudah memiliki kualitas yang sangat bagus dan mempunyai
sangsi yang bisa dibilang begitu berat, tapi selalu saja tindakan Korupsi tetap
ada. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Korupsi itu ? menurut kamus Besar
Bahasa Indonesia Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau
perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Di dunia Internasional pengerian Korupsi
berdasarkan Black Law Dictionary. Suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa
keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran
lainnya. “ suatu perbuatan dari sesuatu yang resmi atau kepercayaan seseorang
yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah
keuntungan untuk sirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas
dan kebenaran-kebenaran lainnya.[10]
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengamatan
Fakta
Kegalauan pikiran Rousseau mengenai
relefansi moralitas bagi kemajuan seni dan ilmu pengetahuan bisa dipahami jika
kita melihat latar belakang sejarah pada waktu itu. Pada permulaan abad ke-18,
seni dan budaya di Prancis sudah demikian maju jika dibandingkan dengan
negara-negara lainnya. Sikap-sikap masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh
fatalisme dan ajaran-ajaran dogmatis. Rasionalitas dijunjung tinggi
dimana-mana. Namun, ditengah terdapat kenyataan lain yang begitu kontradiktif .
sementara itu ketidakadilan pemungutan pajak tampak demikian mencolok. Kaum ningrat
dibebaskan dari pajak, sedangkan rakyat kecil yang umumnya kaum petani dikena
pajak yang begitu tinggi. Maka jelaslah bahwa kemajuan seni, ilmu pengetahuan ,
dan teknologi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atas kemajuan
di bidang moralitas.
a.
Pentingkah
Hukum Tentang Moral
Demikian
pentingnya kedudukan Moralitas atau hukum Moral bagi
manusia
sehingga dalam banyak hal kemajuan peradaban suatu bangsa dapat diukur sejauh
mana individu-individu dalam bangsa tersebut dapat menjunjung tinggi
nilai-nilai Moralitas. Mengenai pentingnya hukum-hukum Moral bagi kehidupan
manusia.
1.
Hukum Moral sangat
vital bagi Manusia
2.
Hukum Moral bersifat
Rasional dan Objektif.
3.
Moralitas Terdiri dari
Hukum-hukum Universal.
Istilah
dan pengertian yang dipakai dalam uraian diatas masih mencampuradukkan
istilah-istilah Moral, Etika, Moralitas, atau Hukum Moral. Etika berasala dari
bahasa Yunani: Ethos, yang artinya
kebiasaan atau watak, sedangkan Moral berasal dari bahasa Latin: mos (jamak: mores) yang
artinya cara hidup atau kebiasaan. Dari istilah itu muncul pula istilah morale atau moril, tetapi artinya sudah
jauh sekalii dari pengertian asalnya. Moril berarti semangat atau dorongan
batin. Secara epistemologis, pengertian Etika dan Moral memiliki kemiripan.
Namun, sejalan dengan perkembngan ilmu dan kebiasaan dikalangan cendikiawan, ada beberapa pergeseran arti
yang kemudian membedakannya. Etika cenderung dipandang sebagai suatu cabang
ilmu dalam filsafat yang mempelajari nilai-nilai baik dan buruk bagi manusia.
Dan Moral adalah hal-hal yang mendorong manusia untuk melakukan
tindakan-tindakan yang baik sebagai “kewajiban “ atau “Norma”.[11]
b.
Upaya
mengatasi Masalah dalam Bidang Administrasi Negara
Tingkat korupsi yang begitu tinggi dalam
pengelolaan anggaran terjadi secara berkesinambungan tanpa dapat dicegah oleh
para pengendali dan pengawas keuangan negara dikarenakan adanya beberapa
penyebabnya yang mendasar dan komprehensif.
Korupsi tersebut telah direncanakan
sejak awal proses perencanaan anggaran oleh masing-masing unit kerja pengelola
kegiatan bekerja sama dan melalui unit kerja perencanaan dan keuangan yang
kemudian dilegalisir oleh pemimpin instansi dengan sadar yang dituangkan dalam
usulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Perencanaan korupsinya dilakukan
dengan teknik yang sederhana yaitu untuk anggaran belanja menggelembungkan (mark up) kegiatan baik kuantitas maupun
kualitas mark up harga. Pengadaan barang dan jasa, dimana harga barang dicantumkan
lebih tinggi dari harga pasaran disertai pula dengan kualitas barang yang lebih
rendah dari standar.[12]
Dengan perencanaan korupsi yang matang
dan berjalan mulus akan menghasilkan korupsi kelas paus atau mega korupsi, otak
pelakunya tidak saja melibatkan si pengelola kegiatan mulai dari pelaksana
sampai pengambilan keputusan, tetapi juga melibatkan pihak penyedia anggaran
(Ditjen Anggaran) atau Biro Keuangan/BAPEDA pada Pemerintahan Provinsi atau
Bagian Keuangan / BAPEDA pada Pemerintahan Kabupaten/Kota.[13]
Pengambilan keputusan didalam
organisasi-organisasi publik melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, wajar
apabila rumusan kebijakan merupakan hasil kesepakatan antara warga pemilih para
pemimpi politik, teknokrat, birokrat, atau administrator, serta para pelaksana
dilapangan. Akan tetapi, administrasi publik pertanggungjawaban mengandung tiga
konotasi yaitu:
1. Pertanggungjawaban
Sebagai Akuntabilitas.
2. Pertanggungjawaban
Sebagai sebab-akibat.
3. Pertanggungjawaban
Sebagai Kewajiban.
Biar
bagaimanapun program-program pembangunan yang merupakan tugas utama negara
bukan hanya Menyangkut segi-segi ekonomis tetapi juga menyangkut segi yang paling dasar dari manusia adalah segi
Moralitas. Apabila acuan Moral tidak disertakan dalam menilai proses dan hasil
pembangunan, niscaya kita akan terjebak dengan anggapan bahwa usaha-usaha yang
absah maupun yang jahat itu sama saja jika ternyata menguntungkan secara
ekonomis. Maka salah satu cara untuk mencegah nafsu Korupsi dari sisi
psikologis adalah dengan mensosialisasikan nilai-nilai Moral kepada
pejabat-pejabat diseluruh jenjang Administrasi negara, terutama yang menyangkut
ideologi pengendalian diri. Dan dalam konsepsi P4, gagasan pengendalian diri
inilah yang memang menjadi pangkal tolak penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Dengan
demikian, sikap hidup manusia yang mampu mengendalikan diri dapat dilihat dari
ciri-ciri sebagai berikut:
b.1.
kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajiban
sebagai mahkluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
b.2.
kewajiban terhadap masyarakat dapat dirasakan lebih besar dari kepentingan
pribadinya.
B.
Perbandingan
Teori dengan Fakta.
Begitu banyak teori yang digunakan untuk
memberantass korupsi di Indonesia dengan di bantu oleh berbagai lapisan lembaga
yang berwenang, tapi yang namanya Korupsi tetap saja bermunculan dan
berkeliaran di Negara ini. Kenapa Korupsi sampai sekarang tidak bisa diberantas
? begitu banyak peraturan perUndang-Undangan yang berbicara mengenai tindak
pidana Korupsi dan seperti apa pencegahannya, tapi itu merupakan sesuatu yang
sia-sia.
Korupsi sudah begtu menjamur dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga pemerintah sampai membuat suatu lembaga khusus
untunk menangani masalah Korupsi. Tapi tetap saja Korupsi selalu ada.
Tampaklah bahwa perkembangan situasi
politik, sosial, dan budaya serta dinamika masyarakat turut memengaruhi opini
masyarkar tentang sistem pemerintahan yang ideal. Akan tetapi, diatas semua Itu
masih dapat ditemukan dasar-dasar bagi sistem pemerintahan secara umum dianggap
sebagai sistem pemerintahan yang bik. Walaupun interprestasi dan pendapat
individual memengaruhi wujud pemerintahan yang didambakan oleh massyarakat,
namun landasan pemikiran yang dilandasi oleh sebagaian besar masyarakat akan
dapat dipakai sebagai pedoman. Tujuan rakyat dalam membentuk negara ialah untuk
dipergunakan sebagai sarana guna mencapai cita-cita yang lebih tinggi yang
semua itu terkandung dalam tujuan negara.[14]
Dengan demikian, tugas, fungsi dan
peranan administrasi negara dalam pembangunan adalah identik dengan tugas,
fungsi serta peranan Pemerintah negara itu sendiri, dan dilaksanakan oleh
aparatur negara. Memperhatikan tugas dan fungsi administrasi negara tersebut, maka dapat dikatakan bahwa keberhasilan
pembangunan nasional sebagian besar ditentukan oleh kemampuan administrasi
negara. Keseluruhan kebijaksanaan dan strategi baru jelas harus kita
terjemhakan dalam sistem administrasi negara dan rangkaian peraturan
perundang-undangan yang menunjangnya.
Kita harus mempersiapkan jajaran administrasi negara dan rangkaian peraturan
perundang-undangan nasional yang tepat agar mampu secara terencana dan teratur
menghadapi peluang dan tantangan baru itu.[15]
Kita masih sering melihat di sebuah
instansi Pemerintahan masih ada beberapa yang sering meminta uang pelicin sebagai pendorong untuk melakukan
sesuatu lebih cepat dan itu sering dimintai oleh para pejabat itu sendiri.
Penulis sendiri pernah mengalami hal semacam itu, ketika penulis meminta
salinan putusan untuk pembuatan Tugas Akhir para pejabat instansi tersebut
meminta uang atau hadiah. Awalnya penulis hanya memberikan Rp.20.000 tapi dari
pejabat tersebut mengatakan mau atau tidak putusannya ? dan dia meminta uang sebesar
Rp. 50.000 . Ini merupakan suatu tindakan yang dimana akan memicu timbulnya
tindak pidana Korupsi. Dari hal seperti ini maka sudah termasuk dalam tindakan
Korupsi.
Peraturan yang terus dibuat oleh
instansi yang berwenang untuk mengatasi masalah dalam bidang administrasi
tersebut hanya dianggap sebagai suatu aturan yang biasa. Teori yang banyak
berbicara mengenai Tindak Korupsi dan bagaimana mengatasinya itu hanya sebagai
bunga kehidupan, karna praktek dan teori tidak sejalan beriringan. Teori hanya
tinggal teori, dan Praktek mempunyai banyak cara untuk melaksanakan perbuatan
itu.
Teori yang sering kita pelajari tidak
akan sama dengan praktek di lapangan, karna di lapangan segala cara akan
dilakukan demi suatu kebutuhan. Teori mengenai Moral telah banyak dipelajari,
mengenai Etika, tapi semua itu tidak begitu membantu untuk hilangnya suatu
masalah dalam administrasi negara. Hamya sebagian yang sadar akan hal itu, dan
itu hanya terjadi pada golongan yang sangat kecil. Penerapan suatu kebijakan
dari seorang pemimpin sangat berpengaruh dalam suatu instansi, karna kebijakan
tidak hanya di ucapkan dan harus dilaksanakan agar orang di sekitar kita sadar
dan mau melakukan perubahan.
Tidak semua praktek di lapangan
berdasarkan teori yang di pelajari. Tapi, sering menggunakan cara yang lebih
mudah untuk menyelesaikan masalah, baik itu cara yang baik maupun cara yang
tidak baik. Seperti dalam teori tidak adanya uang pelicin untuk menyelesaikan
masalah, tetapi dalam praktek uang pelicin sering digunakan sebagai sarana
penyelesaian masalah dalam instansi pemerintahan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari masalah yang sudah penulis
kemukakan dalam makalah ini maka ada beberapa kesimpulan yang penulis dapat
dalam menjalankan sebuah instansi pemerintahan, baik dalam teori maupun dalam
praktek.
1. Moral
dalam menjalankan roda pemerintaha itu sangat di butuhkan,baik dari kalangan
paling bawah sampai kalangan yang paling teratas. Moral merupakan sesuatu yang
menurut penulis sama seperti (obat anti virus), yang bisa menangkal akan
terjadinya suatu tindakan yang tidak diinginkan oleh banyak orang. Moral
merupakan sesuatu yang paling dasar dari diri manusia yang kadang tidak muncul
pada diri sseseorang tanpa di ajarkan atau di latih. Artinya moral seseorang
kadang kalah dengan nafsu yang begitu besar, maka perlu adanya pelatihan atau
semacamnya.
2. Dalam
bidang Administrasi Negara sering terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh
beberapa orang, seperti tindakan yang merugikan keuangan Negara atau keuangan suatu
perusahaan.
a.
Dalam menangani
masalah-masalah seperti ini perlu adanya sesuatu yang bisa untuk
mengantisipasinya yaitu seperti Moral dan
Etika.
b.
Upaya-upaya yang harus
dilakukan oleh pimpinan dalam mengambil kebijakan.
B.
Saran
Saran dari penulis adalah lebih
mengedepankan Moral dan Etika dalam menjalankan roda Pemerintahan agar tidak
terjadi hal-hal yang merugikan keuangan Negara. Pendidikan tentang kesadaran
hak orang lain lebih di utamakan.
Sebagai seorang pemimpin dalam sebuah
instansi khususnya dalam instansi Pemerintaha harus lebih jeli dan lebih teliti
dalam mengambil suatu kebijakan. Karna kadang sering kebijakan dari seorang
pimpinan ini yang membuat bawahannya bebas dalam melakukan tindakan yang
merugikan orang lain, serta pimpinan sendiri mengambil kebijakan sesuai dengan
keinginannya yang tidak berdasarkan peraturan-peraturan dalam Undang-Undang
maupun peraturan dalam instansi tersebut.
Sebagai masyarakat kita harus lebih jeli
dalam mengamati setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah, apakah
sudah sesuai atau belum. Apa bila kita terus mengawasi setiap kebijakan
pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan insyaAllah indonesia akan bebas dari
tindakan-tindakan yang merugikan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia. Penerbit PT TOKO GUNUNG
AGUNG. Jakarta. 1997.
Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR GRAFIKA. Jakarta, 2011.
.
Wahyudi
Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
[1] Wahyudi Kumorotomo, Etika
Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008. Hlm 235-236.
[2] Ibid, hlm. 247
[3] Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi
dan Teknik Korupsi, SINAR GRAFIKA. Jakarta, 2011, hlm. 110
[4] Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Penerbit PT TOKO GUNUNG AGUNG. Jakarta. 1997.
Hlm.1.
[5] Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT
RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008. Hlm. 207-208.
[6] Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR
GRAFIKA. Jakarta, 2011, hlm. 10.
[7] Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT
RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2008, hlm. 206.
[8] Ibid, hlm. 207
[9] Ibid. Hlm. 1-2.
[10] Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, Sinar
Grafika. Jakarta. 2011. Hlm. 10.
[11] Wahyudi Kumorotomo, Etika
Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008. Hlm. 9.
[12] Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR
GRAFIKA. Jakarta, 2011, hlm. 39 dan 45.
[13] Ibid. Hlm. 41
[14] Wahyudi Kumorotomo, Etika
Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008. Hlm. 318.
[15] Lembaha Administrasi Negara
Republik Indonesia, Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia, PT Toko Gunung Agung. Jakarta. 1997. Hlm. 260.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar