Translate

Jumat, 04 Juli 2014

PENTINGNYA ETIKA DALAM BIDANG ADMINISTRASI NEGARA



MAKALAH

PENTINGNYA ETIKA DALAM MENJALANKAN NILAI-NILAI MORAL DALAM BIDANG ADMINISTRASI NEGARA








KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr......Wb....
Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua baik rahmat kesehatan, ketabahan, kecerdasan, maupun rahmat kebahagiaan. Tak lupa pula salawat dan salam penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabatnya. Yang mana Beliau telah membawa kita dari jaman kegegelapan menuju jaman terang menderang.
Dalam penulisan makalah ini penulis akan mengangkat sebuah judul tentang Etika Profesi yaitu “PENTINGNYA ETIKA DALAM MENJALANKAN NILAI-NILAI MORAL DALAM BIDANG ADMINISTRASI NEGARA “. Dalam judul makalah ini penulis mengharapkan para pelaksana Administrasi khususnya Administrasi Negara lebih sadar dan lebih tau fungsi dan perannya masing masing.
Dalam makalah ini akan penulis menjelaskan sedikit tentang aparat publik yang sudah melupakan amanat rakyat, pengambilan sumpah jabatan yang di ucapkan tidak mempunyai makna apa apa. Demi mengejar karier para pejabat itu menjilat atasannya, bahkan menjegal kawan. Penyalahgunaan wewenang mulai dari korupsi waktu, komisi dan uang pelicin, hingga manipulasi manipulasi besar. Kebijakan kebijakan publik yang diselewengkan oleh para aparat tidak hanya menyangkut masalah masalah legal, tetapi juga masalah masalah etis.
Semua ini membuktikan bahwa betapa pentingnya masalah Etis dan Moral dalam proses Administrasi Negara. Pertimbangan pertimbangan Etis bukan merupakan langkah mundur, tetapi merupakan upaya untuk menemukan pranata pranata pembangunan yang berwatak dan bermoral serta untuk mendapatkan bentuk interaksi antara aparat dengan setiap warga negara.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih sangat kekurangan dan masih sangat jauh dengan kata sempurna, maka sangat diharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata ssemoga makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya khususnya bagi penulis sendiri. Dan semoga para calon aparat negara menyadari tugas dan fungsinya sebagai perencana dan pelaksana Administrasi Negara.

Jakarta, 08 Juni 2014

SAIFUL BUAMONA






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................2
DAFTAR ISI...........................................................................................................4

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................5
A.       Latar Belakang Masalah........................................................................5
B.       Identifikasi Masalah..............................................................................7
C.       Batasan Masalah....................................................................................8
D.       Rumusan Masalah.................................................................................9
E.        Tujuan Penulisan...................................................................................9
F.        Kegunaan Penulisan............................................................................10

BAB II KAJIAN TEORI........................................................................................11
A.       Landasan Teori....................................................................................11
B.       Uraian Teori........................................................................................12

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................15
A.       Pengamatan Fakta...............................................................................15
B.       Perbandingan Teori dengan Fakta.......................................................18

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN...............................................................21
A.       Kesimpulan..........................................................................................21
B.       Saran ...................................................................................................22

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................23



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Pada dewasa ini kita sering ssekali mendengar berbagai macam kasus yang mana tidak sejalan dengan eraturan yang berada di negara kita. Semua aturan yang dibuat hanya untuk diberlakukan bagi golongan menengah kebawah, sedangkan untuk golongan elit atau golongan menengah keatas semua peraturan itu tidak pernah mengikat mereka atau dengan kata lain peraturan itu seolah hanya bagi golongan menengah kebawah.
Aturan demi aturan terus dibuat tapi hasil atau terapan dari aturan itu tidak begitu berjalan sesuai dengan keinginan pada saat membuatnya. Demikian pula, ditengah gelora pembangunan dunia ketiga, persoalan persoalan etis yang berkenaan dengan interaksi antara neggara dan masyarakat, antara para pejabat pemerintah, aministrator, dan birokrat dengan warga negara. Itu semua membuktikan betapa pentingnya masalah masalah etis dan moral dalam proses administrasi negara. Dalam sejarah telah dapat disaksikan begitu banyak kisah negara negara yang gagal meningkatkan kemakmuran masyarakat karena banyaknya penyelewengan atau negara negara yang hancur karena pemerintahan yang korup.
Pada makalah ini penulis sengaja mengambil judul yang berkaitan dengan administrasi karna penulis pikir jurusan yang penulis ambil saat ini dalam bangku kuliah adalah jurusan mengenai Administrasi yang mana tidak jauh beda dengan Administrasi Negara. Akibat yang paling nyata dari marajalelanya korupsi di tingka teknis operasional adalah berkembangnya suasana yang penuh tipu muslihat dalam setap urusan administrasi. Betapa tidak. Orang tidak bisa lulus dalam ujian SIM ( surat izin mengemudi) tanpa memberikan hadiah kepada polisi pengemudi. Tiket untuk perjalanan udara atau kereta api dijual sebagaiman  lazimnya tetapi selebihnya tersalur kepasar gelap. Boking penerbangan lokal senantiasa penuh dan yang mengherankan bagi mereka yang membeli tiket di pasar gelap, ternyata seringkali masih ada sejumlah tempat  duduk yang kosong di pesawat.[1]
Dengan melihat berbagai kemungkinan akibat korupsi hingga yang paling buruk, tampaklah bahwa setiap saat korupsi bisa berubah menjadi mahkluk buas dan rakus, tak kenal batas, sehingga siap meluluhlantakan segala nilai-nilai moral-spiritual, dan tak lagimengenal umpamanya nilai-nilai tanggung jawab pada kepentingan umum. Korupsi bisa terjadi di negara berkembang maupun maju, tetapi terdapat pula negara yang berhasil mengerem korupsi atau relatif dapat mencegah akibat-akibat korupsi lebih jauh. Kesulitan utama bagi suatu negara dalam meredakan orupsi ialah apabila itu sendiri telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat yang bersangkutan. Didalam sistem sosial yang masih terpengaruh sisa-sisa feodalisme, upeti menjadi sumber utama korupsi yang sukar diubah.[2]
Bahaya korupsi sudah sangat meluas dalam kehidupan masyarakat yang dari kalangan atas sampai dengan kalangan yang paling bawah. Oleh arena itu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan melakukan hal-hal yang positif dan selalu sadar akan hukum, serta harus di bantu dengan etika dan ahklak yang baik.  Serta jadikan ketentuan –ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman atau pegangan untuk melakukan setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintahan.
Lengkap tidaknya peraturan perundang-undangan bukan menjadi alasan untuk menentukan baik buruknya pengelolaan keuangan negara. Sepanjang adanya itikad baik dari pemimpin untuk membenahi pengelolaan keuangan suatu institusi walaupun peraturan tidak lengkap dan tidak memadai akan selalu membuahkan perbaikan. Karna iktikad baik adalah modal dasar yang dilandasi oleh asas-asas dan prinsip-prinsip yang telah diterima secara universal. oleh masyarakat dalam pergaulan hidup. Dan begitu pula asas-asas dan prinsip-prinsip  dalam pengelolaan keuangan negara tidak seluruhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.[3]

B.            Identifikasi Masalah

Mengenai identifikasi masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah mengenai masalah korupsi yang mana sekarang ini sudah banyak menjerat para pelakau kekuasaan dalam pemerintah. Dalam makalah ini akan dijelaskan juga mengenai moral dan etika dalam Administrasi Negara yang sudah menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini, juga sedikit mengenai pengaruh yang menimbulkan korupsi di indonesia, dan upaya upaya yang akan dilaksanakan dalam mengatasi masalah korupsi.
Tak lupa pula penulis akan menjelaskan tentang bagaimana caranya dalam mengelola Administrasi Negara yang baik, yang bijaksana tentunya. Artinya seorang pejabat pemerintah yang akan mengambil suatu kebijakan, tidak hanya menentukan kelompok sasaran yang akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tetapi juga kelompok yang lainnya juga harus ditentukan.
Ketatalaksanaan pemerintahan adalah sistem kerja dalam rangka penyelesaian suatu pekerjaan yang didalamnya memuat tata kerja dan prosedur kerja. Ketatalaksanaan sebagai upaya penetaan atau pengaturan secara tertib dan teratur mengenai cara cara pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan merupakan salah satu aspek yang penting dalam penyelenggaraan Administrasi Negara.[4]

C.           Batasan Masalah

Dalam proses penulisan makalah ini penulis akan menjelaskan tentang etika dari pada pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Administrasi negara. Ada beberapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini yang tentunya akan berkaitan dengan etika dan moral, serta permasalahan yang timbul karna tidak adanay etika dan moral seperti terjadinya korupsi.
Selain itu ada juga akan di bahas mengenai pengaruh dan akibat dari pada korupsi itu sendiri. Di indonesia sekarang itu kasus korupsi sudah menjadi rahasia umum yang mana para pelaku korupsi itu addalah pejabat yang bekerja dalam sistem pemerintahan khususnya dalam bidang Administrasi negara. Selain itu penulis juga akan membahas mengenai cara atau upaya upaya dalam mengatasi masalah yang sekarang ini kita hadapi yaitu mengenai masalah korupsi.
Dan juga mengenai sistem pemerintahan yang baik, demi mengoptimalkan pembangunan dan penyelesaian kegiatan pembangunan nasional.
Disini juga penulis akan membahas mengenai kebijakan-kebijakan serta upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah korupsi.





D.           Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini dan akan menjadi bahan belajar bagi penulis dan bagi siapa saja yang membutuhkan pengetahuan yaitu sebagai berikut:
a.       Seberapa pentingkah hukum tentang moral bagi Administrasi Negara
b.      Upaya upaya untuk mengatasi masalah dalam bidang Administrasi Negara


E.            Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisa ini adalah
a.       Untuk mengetahui mengenai Seberapa pentingkah hukum tentang moral bagi Administrasi Negara.
b.      Untuk mengetahui mengenai Upaya upaya untuk mengatasi masalah dalam bidangAdministrasi Negara.

Ada beberapa tujuan yang penulis ingin dikemukakan di dalam makalah ini adalah:
1.        Tujuan Fungsional
Agar hasil dari penelitian dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh instansi /kampus sebagai referensi dasar untuk mengambil kebijakan/keputusan yang berhubungan dengan informasi bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi.
2.        Tujuan Individual
Tujuan Individual adalah untuk menambah ilmu pengetahuan, pengalaman, pengenalan dan pengamatan sebuah sistem hukum di Indonesia.
F.            Kegunaan Penulisan

Penulisan makalah ini akan di pergunakan sebagai bahan belajar bagi penulis dan sebagai bahan bacaan bagi para pembaca, guna mengetahui bagaimana peranan dan fungsi dari para pejabat negara yang bertugas dalam bidang pengelolaan Administrasi negara yang baik.
Selanjutnya makalah ini sebagai bahan penilaian dalam hal melakukan tugas yang diberikan oleh Dosen Etika Profesi. Dan juga sebagai proses pembelajaran bagi penulis untuk melakukan penelitian terhadap sistem pemerintahan di Indonesia yang disajikan dalam makalah ini sebagai bahan pertimbangan antara teori dan praktik dalam sistem Administrasi Negara.



  

BAB II
KAJIAN TEORI

A.           Landasan Teori

Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan landasan teori yang berbicara mengenai etika dalam pemerintahan
khususnya dalam bidang Administrasi Negara. Penulis menggunakan dua referensi dalam menulis makalah ini yaitu buku yang berbicara mengenai etika dan mengenai sistem dalam Adminisrtasi yang baik.
Untuk pertama kalinya korupsi menjadi istilah yuridis dalam  penguasa Militer PRT / PM / 06 / 1957 tentang pemberantasan korupsi. Di dalam peraturan ini, korupsi diartikan sebagai “ perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara”. Selanjutnya dirumuskan pula tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Pertama setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga untuk kepentingan sendiri. Kedua setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat  yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara ataupun dari suatu badan yang menerima bantuan dari negara atau daerah.[5]
Pendapat beberapa ahli mengenai pengertian tindak pidana korupsi berbeda-beda, diantaranya berpendapat bahwa korupsi adalah penyimpangan dari tugas formal dalam kedudukan resmi pemerintah, bukan hanya jabatan eksekutif tetapi juga legislatif, parpol, auditif, BUMN / BUMD hingga dilingkungan pejabat sektor swasta. Menurut kamus bahasa Indonesia korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.[6]

B.            Uraian Teori
Jika orang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar ialah adanya seorang pejabat tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pajak,  mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang negara lainnya bagi kepentingan pribadi. Korupsi sebagian besar dikaitkan dengan penggelapan sejumlah uang atau hal-hal yang bersifat material. Sesungguhnya pengertian korupsi yang seperti ini sudah jauh lebih sempit dari pada pengertian awalnya. Korupsi berasal dari kata latin corrumpere, corruptio, atau corruptus. Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran, atau kecurangan.[7]
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk penyelewengan –penyelewengan yang dilakukan pejabat-pejabat negara. Namun, karena pemerintah sendiri memandang bahwa masalah ini bisa melongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi negara, maka dirumuskan peraturan khusus tentang  korupsi sehingga pengertiaan korupsi kemudian tidak saja menjadi istilah dalam perbincangan-perbincangan ringan tetapi juga dalam perbincangan masalah-masalah kenegaraan.[8]
Tugas umum Pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh Pemerintah pada umumnya dalam rangka pemberian pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayanan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional. Dalam hubungannya dengan tugas pembangunan, Pemerintah beerkewajiban dan mengutamakan keterkibatannya dalam pemberian pengarahan, bimbingan dan penciptaan iklim yang menggairahkan masyarakat untuk membangun serta menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas, oto-aktifitas dan partisipasi masyarakat untuk membangun.
Kegalauan pikiran Rousseau mengenai relefansi moralitas bagi kemajuan seni dan ilmu pengetahuan bisa dipahami jika kita melihat latar belakang sejarah pada waktu itu. Pada permulaan abad ke-18, seni dan budaya di Prancis sudah demikian maju jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Sikap-sikap masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh fatalisme dan ajaran-ajaran dogmatis. Rasionalitas dijunjung tinggi dimana-mana. Namun, ditengah terdapat kenyataan lain yang begitu kontradiktif . sementara itu ketidakadilan pemungutn pajak tampak demikian mencolok. Kaum ningrat dibebaskan dari pajak, sedangkan rakyat kecil yang umumnya kaum petani dikena pajak yang begitu tinggi. Maka jelaslah bahwa kemajuan seni, ilmu pengetahuan , dan teknologi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atas kemajuan di bidang moralitas.[9]
Landasan hukum terhadap masalah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
1.      TAP MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tanggal 29 Maret 1971 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999) khusus  berlaku untuk kasus-kasus lama sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
5.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korusi, Kolusi, Nepotisme.
Kita tahu bahwa di negara Indonesia begitu banyaknya peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana Korupsi, tapi begitu banyak pula tindakan Korupsi yang dilakukan oleh aparatur Pemerintahan. Peraturan yang dibuat sudah memiliki kualitas yang sangat bagus dan mempunyai sangsi yang bisa dibilang begitu berat, tapi selalu saja tindakan Korupsi tetap ada. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Korupsi itu ? menurut kamus Besar Bahasa Indonesia Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Di dunia Internasional pengerian Korupsi berdasarkan Black Law Dictionary. Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya. “ suatu perbuatan dari sesuatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk sirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.[10]








BAB III
PEMBAHASAN

A.           Pengamatan Fakta
Kegalauan pikiran Rousseau mengenai relefansi moralitas bagi kemajuan seni dan ilmu pengetahuan bisa dipahami jika kita melihat latar belakang sejarah pada waktu itu. Pada permulaan abad ke-18, seni dan budaya di Prancis sudah demikian maju jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Sikap-sikap masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh fatalisme dan ajaran-ajaran dogmatis. Rasionalitas dijunjung tinggi dimana-mana. Namun, ditengah terdapat kenyataan lain yang begitu kontradiktif . sementara itu ketidakadilan pemungutan pajak tampak demikian mencolok. Kaum ningrat dibebaskan dari pajak, sedangkan rakyat kecil yang umumnya kaum petani dikena pajak yang begitu tinggi. Maka jelaslah bahwa kemajuan seni, ilmu pengetahuan , dan teknologi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atas kemajuan di bidang moralitas.
a.    Pentingkah Hukum Tentang Moral
Demikian pentingnya kedudukan Moralitas atau hukum Moral bagi
manusia sehingga dalam banyak hal kemajuan peradaban suatu bangsa dapat diukur sejauh mana individu-individu dalam bangsa tersebut dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Moralitas. Mengenai pentingnya hukum-hukum Moral bagi kehidupan manusia.
1.         Hukum Moral sangat vital bagi Manusia
2.         Hukum Moral bersifat Rasional dan Objektif.
3.         Moralitas Terdiri dari Hukum-hukum Universal.
Istilah dan pengertian yang dipakai dalam uraian diatas masih mencampuradukkan istilah-istilah Moral, Etika, Moralitas, atau Hukum Moral. Etika berasala dari bahasa Yunani: Ethos, yang artinya kebiasaan atau watak, sedangkan Moral berasal dari  bahasa Latin: mos (jamak: mores) yang artinya cara hidup atau kebiasaan. Dari istilah itu muncul pula istilah morale atau moril,  tetapi artinya sudah jauh sekalii dari pengertian asalnya. Moril berarti semangat atau dorongan batin. Secara epistemologis, pengertian Etika dan Moral memiliki kemiripan. Namun, sejalan dengan perkembngan ilmu dan kebiasaan dikalangan  cendikiawan, ada beberapa pergeseran arti yang kemudian membedakannya. Etika cenderung dipandang sebagai suatu cabang ilmu dalam filsafat yang mempelajari nilai-nilai baik dan buruk bagi manusia. Dan Moral adalah hal-hal yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik sebagai “kewajiban “ atau “Norma”.[11]
b.   Upaya mengatasi Masalah dalam Bidang Administrasi Negara
Tingkat korupsi yang begitu tinggi dalam pengelolaan anggaran terjadi secara berkesinambungan tanpa dapat dicegah oleh para pengendali dan pengawas keuangan negara dikarenakan adanya beberapa penyebabnya yang mendasar dan komprehensif.
Korupsi tersebut telah direncanakan sejak awal proses perencanaan anggaran oleh masing-masing unit kerja pengelola kegiatan bekerja sama dan melalui unit kerja perencanaan dan keuangan yang kemudian dilegalisir oleh pemimpin instansi dengan sadar yang dituangkan dalam usulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Perencanaan korupsinya dilakukan dengan teknik yang sederhana yaitu untuk anggaran belanja menggelembungkan (mark up) kegiatan baik kuantitas maupun kualitas mark up harga. Pengadaan barang dan jasa, dimana harga barang dicantumkan lebih tinggi dari harga pasaran disertai pula dengan kualitas barang yang lebih rendah dari standar.[12]
Dengan perencanaan korupsi yang matang dan berjalan mulus akan menghasilkan korupsi kelas paus atau mega korupsi, otak pelakunya tidak saja melibatkan si pengelola kegiatan mulai dari pelaksana sampai pengambilan keputusan, tetapi juga melibatkan pihak penyedia anggaran (Ditjen Anggaran) atau Biro Keuangan/BAPEDA pada Pemerintahan Provinsi atau Bagian Keuangan / BAPEDA pada Pemerintahan Kabupaten/Kota.[13]
Pengambilan keputusan didalam organisasi-organisasi publik melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, wajar apabila rumusan kebijakan merupakan hasil kesepakatan antara warga pemilih para pemimpi politik, teknokrat, birokrat, atau administrator, serta para pelaksana dilapangan. Akan tetapi, administrasi publik pertanggungjawaban mengandung tiga konotasi yaitu:
1.      Pertanggungjawaban Sebagai Akuntabilitas.
2.      Pertanggungjawaban Sebagai sebab-akibat.
3.      Pertanggungjawaban Sebagai Kewajiban.

Biar bagaimanapun program-program pembangunan yang merupakan tugas utama negara bukan hanya Menyangkut segi-segi ekonomis tetapi juga menyangkut  segi yang paling dasar dari manusia adalah segi Moralitas. Apabila acuan Moral tidak disertakan dalam menilai proses dan hasil pembangunan, niscaya kita akan terjebak dengan anggapan bahwa usaha-usaha yang absah maupun yang jahat itu sama saja jika ternyata menguntungkan secara ekonomis. Maka salah satu cara untuk mencegah nafsu Korupsi dari sisi psikologis adalah dengan mensosialisasikan nilai-nilai Moral kepada pejabat-pejabat diseluruh jenjang Administrasi negara, terutama yang menyangkut ideologi pengendalian diri. Dan dalam konsepsi P4, gagasan pengendalian diri inilah yang memang menjadi pangkal tolak penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Dengan demikian, sikap hidup manusia yang mampu mengendalikan diri dapat dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut:
b.1. kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajiban sebagai mahkluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
b.2. kewajiban terhadap masyarakat dapat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.


B.            Perbandingan Teori dengan Fakta.
Begitu banyak teori yang digunakan untuk memberantass korupsi di Indonesia dengan di bantu oleh berbagai lapisan lembaga yang berwenang, tapi yang namanya Korupsi tetap saja bermunculan dan berkeliaran di Negara ini. Kenapa Korupsi sampai sekarang tidak bisa diberantas ? begitu banyak peraturan perUndang-Undangan yang berbicara mengenai tindak pidana Korupsi dan seperti apa pencegahannya, tapi itu merupakan sesuatu yang sia-sia.
Korupsi sudah begtu menjamur dalam kehidupan bermasyarakat sehingga pemerintah sampai membuat suatu lembaga khusus untunk menangani masalah Korupsi. Tapi tetap saja Korupsi selalu ada.
Tampaklah bahwa perkembangan situasi politik, sosial, dan budaya serta dinamika masyarakat turut memengaruhi opini masyarkar tentang sistem pemerintahan yang ideal. Akan tetapi, diatas semua Itu masih dapat ditemukan dasar-dasar bagi sistem pemerintahan secara umum dianggap sebagai sistem pemerintahan yang bik. Walaupun interprestasi dan pendapat individual memengaruhi wujud pemerintahan yang didambakan oleh massyarakat, namun landasan pemikiran yang dilandasi oleh sebagaian besar masyarakat akan dapat dipakai sebagai pedoman. Tujuan rakyat dalam membentuk negara ialah untuk dipergunakan sebagai sarana guna mencapai cita-cita yang lebih tinggi yang semua itu terkandung dalam tujuan negara.[14]
Dengan demikian, tugas, fungsi dan peranan administrasi negara dalam pembangunan adalah identik dengan tugas, fungsi serta peranan Pemerintah negara itu sendiri, dan dilaksanakan oleh aparatur negara. Memperhatikan tugas dan fungsi administrasi negara tersebut,  maka dapat dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sebagian besar ditentukan oleh kemampuan administrasi negara. Keseluruhan kebijaksanaan dan strategi baru jelas harus kita terjemhakan dalam sistem administrasi negara dan rangkaian peraturan perundang-undangan yang  menunjangnya. Kita harus mempersiapkan jajaran administrasi negara dan rangkaian peraturan perundang-undangan nasional yang tepat agar mampu secara terencana dan teratur menghadapi peluang dan tantangan baru itu.[15]
Kita masih sering melihat di sebuah instansi Pemerintahan masih ada beberapa yang sering meminta uang  pelicin sebagai pendorong untuk melakukan sesuatu lebih cepat dan itu sering dimintai oleh para pejabat itu sendiri. Penulis sendiri pernah mengalami hal semacam itu, ketika penulis meminta salinan putusan untuk pembuatan Tugas Akhir para pejabat instansi tersebut meminta uang atau hadiah. Awalnya penulis hanya memberikan Rp.20.000 tapi dari pejabat tersebut mengatakan mau atau tidak putusannya ? dan dia meminta uang sebesar Rp. 50.000 . Ini merupakan suatu tindakan yang dimana akan memicu timbulnya tindak pidana Korupsi. Dari hal seperti ini maka sudah termasuk dalam tindakan Korupsi.
Peraturan yang terus dibuat oleh instansi yang berwenang untuk mengatasi masalah dalam bidang administrasi tersebut hanya dianggap sebagai suatu aturan yang biasa. Teori yang banyak berbicara mengenai Tindak Korupsi dan bagaimana mengatasinya itu hanya sebagai bunga kehidupan, karna praktek dan teori tidak sejalan beriringan. Teori hanya tinggal teori, dan Praktek mempunyai banyak cara untuk melaksanakan perbuatan itu.
Teori yang sering kita pelajari tidak akan sama dengan praktek di lapangan, karna di lapangan segala cara akan dilakukan demi suatu kebutuhan. Teori mengenai Moral telah banyak dipelajari, mengenai Etika, tapi semua itu tidak begitu membantu untuk hilangnya suatu masalah dalam administrasi negara. Hamya sebagian yang sadar akan hal itu, dan itu hanya terjadi pada golongan yang sangat kecil. Penerapan suatu kebijakan dari seorang pemimpin sangat berpengaruh dalam suatu instansi, karna kebijakan tidak hanya di ucapkan dan harus dilaksanakan agar orang di sekitar kita sadar dan mau melakukan perubahan.
Tidak semua praktek di lapangan berdasarkan teori yang di pelajari. Tapi, sering menggunakan cara yang lebih mudah untuk menyelesaikan masalah, baik itu cara yang baik maupun cara yang tidak baik. Seperti dalam teori tidak adanya uang pelicin untuk menyelesaikan masalah, tetapi dalam praktek uang pelicin sering digunakan sebagai sarana penyelesaian masalah dalam instansi pemerintahan.





BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.           Kesimpulan
Dari masalah yang sudah penulis kemukakan dalam makalah ini maka ada beberapa kesimpulan yang penulis dapat dalam menjalankan sebuah instansi pemerintahan, baik dalam teori maupun dalam praktek.
1.      Moral dalam menjalankan roda pemerintaha itu sangat di butuhkan,baik dari kalangan paling bawah sampai kalangan yang paling teratas. Moral merupakan sesuatu yang menurut penulis sama seperti (obat anti virus), yang bisa menangkal akan terjadinya suatu tindakan yang tidak diinginkan oleh banyak orang. Moral merupakan sesuatu yang paling dasar dari diri manusia yang kadang tidak muncul pada diri sseseorang tanpa di ajarkan atau di latih. Artinya moral seseorang kadang kalah dengan nafsu yang begitu besar, maka perlu adanya pelatihan atau semacamnya.
2.      Dalam bidang Administrasi Negara sering terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh beberapa orang, seperti tindakan yang merugikan keuangan Negara atau keuangan suatu perusahaan.

a.                       Dalam menangani masalah-masalah seperti ini perlu adanya sesuatu yang bisa untuk mengantisipasinya yaitu seperti Moral dan  Etika.
b.                      Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pimpinan dalam mengambil kebijakan.


B.            Saran  
Saran dari penulis adalah lebih mengedepankan Moral dan Etika dalam menjalankan roda Pemerintahan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan keuangan Negara. Pendidikan tentang kesadaran hak orang lain lebih di utamakan.
Sebagai seorang pemimpin dalam sebuah instansi khususnya dalam instansi Pemerintaha harus lebih jeli dan lebih teliti dalam mengambil suatu kebijakan. Karna kadang sering kebijakan dari seorang pimpinan ini yang membuat bawahannya bebas dalam melakukan tindakan yang merugikan orang lain, serta pimpinan sendiri mengambil kebijakan sesuai dengan keinginannya yang tidak berdasarkan peraturan-peraturan dalam Undang-Undang maupun peraturan dalam instansi tersebut.
Sebagai masyarakat kita harus lebih jeli dalam mengamati setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah, apakah sudah sesuai atau belum. Apa bila kita terus mengawasi setiap kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan insyaAllah indonesia akan bebas dari tindakan-tindakan yang merugikan negara.








DAFTAR PUSTAKA

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.  Penerbit PT TOKO GUNUNG AGUNG. Jakarta. 1997.

Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR GRAFIKA. Jakarta, 2011.

.
Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
                                     , Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008.



[1] Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008. Hlm 235-236.
[2] Ibid, hlm. 247
[3] Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR GRAFIKA. Jakarta, 2011, hlm. 110
[4] Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.  Penerbit PT TOKO GUNUNG AGUNG. Jakarta. 1997. Hlm.1.
[5]  Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008. Hlm. 207-208.
[6]  Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR GRAFIKA. Jakarta, 2011, hlm. 10.
[7]  Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2008, hlm. 206.
[8]  Ibid, hlm. 207
[9]  Ibid. Hlm. 1-2.
[10]  Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, Sinar Grafika. Jakarta. 2011. Hlm. 10.
[11] Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008. Hlm. 9.
[12]  Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, SINAR GRAFIKA. Jakarta, 2011, hlm. 39 dan 45.
[13] Ibid. Hlm. 41
[14]  Wahyudi Kumorotomo,  Etika Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008. Hlm. 318.
[15]  Lembaha Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, PT Toko Gunung Agung. Jakarta. 1997. Hlm. 260.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar