BERITA ACARA PENYITAAN
(Conservatori Beslag)
No.20/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pus
Pada hari ini Kamis tanggal 2 April
2009, saya Bahtiar Panani,S.H., Jurisita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti yang termuat dalam
Surat Penetapannya tanggal 31 Maret 2009 No.20/Pdt.G/2009 yang dibuat
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tertanggal 2 April 2009 dalam perkara perdata antara:
Kinana Hasda, pekerjaan
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Warga Bakhti No.75 RT 008/RW 003 Pulo
Gebang Kec. Cakung, Jakarta Timur, selanjutnya disebut PENGGUGAT;
MELAWAN
Piren Arouna, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di
Nusa Indah II Pulo Gebang Kec. Cakung, Jakarta Timur, dan selanjutnya sebagai
Tergugat,, selanjutnya disebut TERGUGAT;
Untuk melakukan penyitaan jaminan atas barang-barang
kepunyaan tergugat, maka
saya dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap serta dapat dipercaya, masing-masing Andi Dian Aristayani dan Andi Yulandhari keduanya Pegawai Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing bertempat tinggal di Jl. Johar Baru Pusat Blok E dan Johar Baru Lama Blok D, telah datang ditempat letaknya barang-barang yang akan disita, disana bertamu dan berbicara dengan tergugat;
saya dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap serta dapat dipercaya, masing-masing Andi Dian Aristayani dan Andi Yulandhari keduanya Pegawai Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing bertempat tinggal di Jl. Johar Baru Pusat Blok E dan Johar Baru Lama Blok D, telah datang ditempat letaknya barang-barang yang akan disita, disana bertamu dan berbicara dengan tergugat;
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan
saya dengan memperlihatkan Surat Penetapan tersebut diatas yaitu untuk
melakukan penyitaan jaminan atas barang-barang untuk jaminan gugatan penggugat
tersebut, maka saya dengan disaksikan kedua saksi tersebut melakukan penyitaan
jaminan atas barang-barang kepunyaan tergugat berupa:
I.
Barang-barang bergerak
1. Sepeda motormerk
Yamaha Vega R tahun 2005 warna orange
2. TV berwarna merk
Sharp, warna hitam ukuran 21”
3. Mesin cuci merk
Sharp IP 100, warna putih
4. Kulkas 2 pintu
merk Sharp warna emas
II.
Barang-barang tidak bergerak
-
Sebuah bangunan rumah
berdinding papan, berlantai semen, beratap genting beserta tanahnya yang
terletak di Nusa Indah II Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur.
Batas:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah hak milik Purwati
Sebelah Selatan
berbatas dengan tanah hak milik A-Cito
Sebelah Timur
berbatas dengan tanah hak milik Auliyah
Sebelah Barat
berbatas dengan tanah hak milik Pasar
Barang-barang bergerak dan
barang-barang tidak bergerak yang disita tersebut di atas dengan sepengetahuan
A-Cito, saya tinggalkan kepadanya dan saya beritahukan agar dijaga baik-baik,
tidak boleh rusak, tidak boleh digelapkan, digadaikan, disewakan atau dipindahtangankan
dan juga kepada Kepala Desa Pasar yang bernama Muhammad Ikram, telah saya
beritahukan mengenai penyitaan barang-barang itu dengan maksud supaya hal ini
diumumkan ditempat itu sehingga diketahui oleh umum (orang banyak).
Demikianlah Berita Acara Penyitaan Jaminan ini dibuat dan
ditandatangani oleh saya Jurusita, saksi-saksi dan Kepala Desa tersebut.
Saksi-saksi, Kepala Desa Pasar, Yang melakukan penyitaan,
Jurusita
tersebut
(Andi
Dian Aristayani) (Muhammad Ikram) (Bahtiar Pananni)
(Andi Yulandhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar