Translate

Kamis, 17 April 2014

berita acara penyitaan



BERITA ACARA PENYITAAN
(Conservatori Beslag)
No.20/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pus

Pada hari ini Kamis tanggal 2 April 2009, saya Bahtiar Panani,S.H., Jurisita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti yang termuat dalam Surat Penetapannya tanggal 31 Maret 2009 No.20/Pdt.G/2009 yang dibuat berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 April 2009 dalam perkara perdata antara:
Kinana Hasda, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Warga Bakhti No.75 RT 008/RW 003 Pulo Gebang Kec. Cakung, Jakarta Timur, selanjutnya disebut PENGGUGAT;
MELAWAN
Piren Arouna, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Nusa Indah II Pulo Gebang Kec. Cakung, Jakarta Timur, dan selanjutnya sebagai Tergugat,, selanjutnya disebut TERGUGAT;

Untuk melakukan penyitaan jaminan atas barang-barang kepunyaan tergugat, maka
saya dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap serta dapat dipercaya, masing-masing Andi Dian Aristayani dan Andi Yulandhari keduanya Pegawai Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing bertempat tinggal di Jl. Johar Baru Pusat Blok E dan Johar Baru Lama Blok D, telah datang ditempat letaknya barang-barang yang akan disita, disana bertamu dan berbicara dengan tergugat;

Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan memperlihatkan Surat Penetapan tersebut diatas yaitu untuk melakukan penyitaan jaminan atas barang-barang untuk jaminan gugatan penggugat tersebut, maka saya dengan disaksikan kedua saksi tersebut melakukan penyitaan jaminan atas barang-barang kepunyaan tergugat berupa:
  I.        Barang-barang bergerak

1. Sepeda motormerk Yamaha Vega R tahun 2005 warna orange
2. TV berwarna merk Sharp, warna hitam ukuran 21”
3. Mesin cuci merk Sharp IP 100, warna putih
4. Kulkas 2 pintu merk Sharp warna emas

 II.        Barang-barang tidak bergerak

-          Sebuah bangunan rumah berdinding papan, berlantai semen, beratap genting beserta tanahnya yang terletak di Nusa Indah II Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur.
Batas: Sebelah Utara berbatas dengan tanah hak milik Purwati
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah hak milik A-Cito
Sebelah Timur berbatas dengan tanah hak milik Auliyah
Sebelah Barat berbatas dengan tanah hak milik Pasar

            Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang disita tersebut di atas dengan sepengetahuan A-Cito, saya tinggalkan kepadanya dan saya beritahukan agar dijaga baik-baik, tidak boleh rusak, tidak boleh digelapkan, digadaikan, disewakan atau dipindahtangankan dan juga kepada Kepala Desa Pasar yang bernama Muhammad Ikram, telah saya beritahukan mengenai penyitaan barang-barang itu dengan maksud supaya hal ini diumumkan ditempat itu sehingga diketahui oleh umum (orang banyak).

Demikianlah Berita Acara Penyitaan Jaminan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita, saksi-saksi dan Kepala Desa tersebut.

        Saksi-saksi,                          Kepala Desa Pasar,                 Yang melakukan penyitaan,
                               Jurusita tersebut

(Andi Dian Aristayani)                (Muhammad Ikram)                        (Bahtiar Pananni)
    (Andi Yulandhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar