Translate

Kamis, 17 April 2014

Berita Acara Persidangan



BERITA ACARA PERSIDANGAN
NO. 01 / PDT G / 2013 / PN.  JKT UT
Dari persidangan umum Pengadilan jakarta utara, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat I , yang bersidang di gedung yang telah di tentukan untuk itu di Jalan RE Martadinata.01 ,Ancol Selatan,Jakarta Utara pada hari :
            Hari : senin / 30 Februari 2013
            Jam : pukul 10.15 WIB
Dalam perkara antara :
Nama : Vallentino Rosso
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL. Ancoll no 04 Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengugat
                                                MELAWAN
Nama : Simoncollie
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Percetakan Negara VI no 5A Jakarta pusat
            Dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat
Susunan Persidangan :
1.    Etrio Junaika S.H Mhum, sebagai Ketua Majelis hakim
2.    Casey Stontong S.H, sebagai Hakim anggota
3.    Dani Pedronda S.H, sebagai Hakim anggota
4.    Lorenzong S.H, Sebagai Panitera pengganti
Setelah Ketua majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara di panggil masuk ke dalam
ruang persidangan;
Untuk penggugat hadir kuasa hukum nya :
 Advokat/ pengacara pada kantor Hothotpop Law and form “Associate”, beralamat JL. rawasari No 07 jakarta pusat, berdasarkan surat kepaniteraan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Januari 2013;
Untuk terggugat hadir sendiri sebagai “Terggugat Principal"
Kemudian Majelis Hakim meneliti surat kuasa penggugat, dan kemudianketua majelis hakim menyatakan bahwa pihak penggugat dalam perkara ini di wakili oleh Kuasa Hukum nya yang masing-masing bernama :
1.    Max Bagidonk S.H
2.    Mark Mariana S.H
3.    Carell Abrakadabra S.H
Kemudian ketua majelis hakim bertanya kepada Terggugat, Apakah ia telah menerima salinan surat gugatan, lalu tergugat menyatakan bahwa ia telah menerima salinan surat gugatan;
Selanjutnya ketua Majelis Hakim menyarankan pada pihak-pihak yang berperkara terlebih dahulu menempuh jalan mediasi dalam penyelesaian sengeketa di antara mereka;
Kemudian ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada pihak-pihak yang berperkara tentang prosedur mediasi berdasrkan Perma No.1/ tahun 2008
Atas pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara, lalu pihak-pihak yang berperkara memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar ditetapkan Mediator bagi pihak-pihak yang berperkara di daftar mediator yang ada di pengadilan negeri;
Kemudian ketua majelis hakim menyatakan supaya dilaksanakan dalam tenggak waktu sebgaimana diatur dan ditentukan dalam perma No.1/ tahun 2008
Kemudian ketua majelis hakim menyatakan bahwa setelah laporan mediasi ditetapkan hari persidangan yang baru lalu ketua majelis hakim menutup sidang,
Demikian berita acara persidangan ini di buat yang di tandatangani oleh ketua majelis hakim, dan panitera pengganti.
            Ketua majelis Hakim                                                                                                                                                                                   Panitera Pengganti                        

Etrio Junaika S.H Mhum                                        Lorenzong S.H






semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar