BERITA ACARA PERSIDANGAN
NO. 01 / PDT G / 2013 /
PN. JKT UT
Dari persidangan umum
Pengadilan jakarta utara, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat I
, yang bersidang di gedung yang telah di tentukan untuk itu di Jalan RE
Martadinata.01 ,Ancol Selatan,Jakarta Utara pada hari :
Hari : senin / 30 Februari 2013
Jam : pukul 10.15 WIB
Dalam perkara antara
:
Nama : Vallentino Rosso
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL. Ancoll
no 04 Jakarta Utara
Dalam
hal ini bertindak sebagai Pengugat
MELAWAN
Nama : Simoncollie
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : JL.
Percetakan Negara VI no 5A Jakarta pusat
Dalam hal ini bertindak sebagai
Tergugat
Susunan Persidangan :
1.
Etrio
Junaika
S.H Mhum, sebagai Ketua Majelis hakim
2.
Casey
Stontong S.H, sebagai Hakim anggota
3.
Dani
Pedronda
S.H, sebagai Hakim anggota
4.
Lorenzong
S.H, Sebagai Panitera pengganti
Setelah
Ketua majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum,
lalu pihak-pihak yang berperkara di panggil masuk ke dalam
ruang persidangan;
ruang persidangan;
Untuk penggugat hadir
kuasa hukum nya :
Advokat/ pengacara pada kantor Hothotpop Law
and form “Associate”, beralamat JL. rawasari No 07 jakarta pusat, berdasarkan
surat kepaniteraan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Januari
2013;
Untuk terggugat hadir
sendiri sebagai “Terggugat Principal"
Kemudian
Majelis Hakim meneliti surat kuasa penggugat, dan kemudianketua majelis hakim
menyatakan bahwa pihak penggugat dalam perkara ini di wakili oleh Kuasa Hukum
nya yang masing-masing bernama :
1.
Max Bagidonk S.H
2.
Mark
Mariana
S.H
3.
Carell
Abrakadabra S.H
Kemudian
ketua majelis hakim bertanya kepada Terggugat, Apakah ia telah menerima salinan
surat gugatan, lalu tergugat menyatakan bahwa ia telah menerima salinan surat
gugatan;
Selanjutnya
ketua Majelis Hakim menyarankan pada pihak-pihak yang berperkara terlebih
dahulu menempuh jalan mediasi dalam penyelesaian sengeketa di antara mereka;
Kemudian
ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada pihak-pihak yang berperkara tentang
prosedur mediasi berdasrkan Perma No.1/ tahun 2008
Atas
pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara, lalu pihak-pihak yang berperkara
memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar ditetapkan Mediator bagi pihak-pihak
yang berperkara di daftar mediator yang ada di pengadilan negeri;
Kemudian
ketua majelis hakim menyatakan supaya dilaksanakan dalam tenggak waktu
sebgaimana diatur dan ditentukan dalam perma No.1/ tahun 2008
Kemudian
ketua majelis hakim menyatakan bahwa setelah laporan mediasi ditetapkan hari
persidangan yang baru lalu ketua majelis hakim menutup sidang,
Demikian berita acara
persidangan ini di buat yang di tandatangani oleh ketua majelis hakim, dan
panitera pengganti.
Ketua majelis Hakim Panitera Pengganti
Etrio
Junaika S.H Mhum Lorenzong
S.H
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar