Translate

Rabu, 16 April 2014

Contoh Contoh Yurisprudensi



YURISPRUDENSI

Kali ini kita akan membahas sedikit tentang  Yurisprudensi yang selama ini kita kenal. Putusan hakim yang dijadikan patokan untuk memetuskan perkara yang sama . nah sekarang kita akan memulai dari mengetahui dulu  dari definisi tentang Yurisprudensi.

Yurisprudensi
Yurisprudensi  adalah kumpulan sari putusan dari bebapa jenis kasus perkara berdasarkan putusan kebijaksanaan para hakim sendiri yang kemudian di anut oleh para Hakim lain dalam kasus kasus perkara yang sama.
Sumber sumber Hukum di Indonesia:
UU
Adat Istiadat
Yurisprudensi
Traktat
Doktrin


Yurisprudensi menyangkut putusan Hakim, hukum berubah rubah dari tiga sisi yaitu waktu, tempat
dan keadaan. Hukum tidak statis, tapi dinamis.
Yurisprudensi harus memenuhi syarat menurut BPHN pada tahun 1995 dari hasil penelitian, :
a.       Bahwa suatu Yurisprudensi terhadap suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengeturan perundang undangannya.
b.      Kalau putusan berkekuatan hukum tetap.
c.       Putusan berulang kali di ikuti.
d.      Memenuhi rasa keadilan.
e.       Putusan dibenarkan olehh Mahkamah Agung.

Yurisprudensi harus mempunyai syarat..

1.      Eksaminasi adalah sudah diuji bahwa itu benar.
2.      Notasi adalah putusan hakim tersebut telah di catat
3.      Yurisprudensi berisi kaidah hukum.


KAIDAH KAIDAH HUKUM

1.      Ada kepentingan hukum. ( dalam suatu peristiwa hukum )
2.      Ne bis in idem (tidak boleh di putus dua kali. )
3.      Tiada perbuatan boleh dihukum selain ketentuan ketentuan yang diatur UU ( asas Legalitas ).
4.      Peraturan yang lebih tinggi melumpuhkan peraturan yang lebih tinggi . ( LEX PRERIORE DEROGATE LEX IN PRERIORE ). UUD mengalahkan UU .
5.      Setiap orang dianggap mengatahui UU (ficti hukum. )
6.      Kalau ada keraguan hakim, harus diputus yang menguntungkan terdakwa. (tidak boleh ada keraguan )
7.      Keyakinan hakim tidak boleh diluluhkan dengan keraguan. (keraguan adalah ketidakseimbangan).
8.      Hal yang biasa terjadi harus didahhulukan daripada jarang terjadi. ( kebiasaann itu adalah hukum )
9.      Isarat yang diketahui oleh orang bisu nilainya sama dari keterangan lisan .( gerak dan omongan nilainya sama).
10.  Apabila gugur perkara pokok,gugur pula perkara yang mengikuti. (hutang piutang ).
11.  Kewenangan yang khusus lebih kuat dari pada kewenangan yang umum, (surat kuasa khusus ).




1.      Yurisprudensi MA RI No 189 K/AG/1986 tanggal 8 januari 1997
“ Pertimbangan hukum TA yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan permohonan kasasi / penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidakjelasannya berakibat dibatalkan oleh MA”.
2.      Yurisprudensi MA RI No 1558 /Pid/1998 tangggal 29 januari 1999
“Dalam hal salah seorang terdakwanya masih berumur 17 tahun, sesuai dengan asas-asas peradilan anak, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan dilakukan secara tertutup.

HUKUM KELUARGA DALAM YURISPRUDENSI

Yurisprudensi No 239 K/SIP/1968
Kaidah hukum pertimbangan hukum MA
“ dalam hal terjadi perceraian anak anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut di serahkan kepada ibu. ( kepentingan anak didahulukan ).

Warisan yang belum di bagi.
Yurisprudensi No 116 k/sip/1967 tanggal 3 april 1968
Kaidah hukum pertimbangan hukum MA
“penjualan hak waris atas warisan yang belum dibagi bagi tidaklah
Bertentangan dengan hukum adat ataupun hukum islam, sedang untuk penjualan hak waris ini ahli waris yang menjualnya. Tidak harus meminta persetujuan lebih dulu dari ahli waris yang lain”.

Benda yang bukan tanah
Syarat syarat wakaf
Yurisprudensi No 163 k/sip/1963 tanggal 22 mei 1963
kaidah hukum pertimbangan hukum MA
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang disetujui oleh Mahkamah Agung :
“Bahwa perwakafan yang terjadi dalam perkara ini sudah memenuhi syarat syarat yang diperlukan yaitu :

a.       Yang mewakafkan adalah pemilik yang sah.
b.      Barangnya disebut dengan jelas dan tidak ditujukan kepada hal terlarang, karna dimaksudkan untuk memberi nafkah kepada keponakan keponakan yang tidak mampu.
c.       Nama  nama orang yang diberi wakaf disebut dengan terang dan meraka sudah menyatakan menerimanya (kabul) barang tidak boleh dialihkan ketangan yang lain.

Perjanjian
Yurisprudensi No 698 k/sip/1969 tanggal 18 desember 1970
“ jual beli yang objenya tidak ada adalah tidak sah. (IC jual beli mengenai hak erafak yang telah gugur ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar