YURISPRUDENSI
Kali
ini kita akan membahas sedikit tentang
Yurisprudensi yang selama ini kita kenal. Putusan hakim yang dijadikan
patokan untuk memetuskan perkara yang sama . nah sekarang kita akan memulai
dari mengetahui dulu dari definisi
tentang Yurisprudensi.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah kumpulan sari putusan dari bebapa
jenis kasus perkara berdasarkan putusan kebijaksanaan para hakim sendiri yang
kemudian di anut oleh para Hakim lain dalam kasus kasus perkara yang sama.
Sumber
sumber Hukum di Indonesia:
UU
Adat
Istiadat
Yurisprudensi
Traktat
Doktrin
Yurisprudensi menyangkut putusan Hakim, hukum berubah rubah dari tiga sisi yaitu waktu, tempat
dan keadaan. Hukum tidak statis, tapi dinamis.
Yurisprudensi harus
memenuhi syarat menurut BPHN pada tahun 1995 dari hasil penelitian, :
a.
Bahwa suatu Yurisprudensi terhadap suatu
peristiwa hukum yang belum jelas pengeturan perundang undangannya.
b.
Kalau putusan berkekuatan hukum tetap.
c.
Putusan berulang kali di ikuti.
d.
Memenuhi rasa keadilan.
e.
Putusan dibenarkan olehh Mahkamah Agung.
Yurisprudensi
harus mempunyai syarat..
1.
Eksaminasi adalah sudah diuji bahwa itu
benar.
2.
Notasi adalah putusan hakim tersebut
telah di catat
3.
Yurisprudensi berisi kaidah hukum.
KAIDAH
KAIDAH HUKUM
1. Ada
kepentingan hukum. ( dalam suatu peristiwa hukum )
2. Ne
bis in idem (tidak boleh di putus dua kali. )
3. Tiada
perbuatan boleh dihukum selain ketentuan ketentuan yang diatur UU ( asas
Legalitas ).
4. Peraturan
yang lebih tinggi melumpuhkan peraturan yang lebih tinggi . ( LEX PRERIORE
DEROGATE LEX IN PRERIORE ). UUD mengalahkan UU .
5. Setiap
orang dianggap mengatahui UU (ficti hukum. )
6. Kalau
ada keraguan hakim, harus diputus yang menguntungkan terdakwa. (tidak boleh ada
keraguan )
7. Keyakinan
hakim tidak boleh diluluhkan dengan keraguan. (keraguan adalah
ketidakseimbangan).
8. Hal
yang biasa terjadi harus didahhulukan daripada jarang terjadi. ( kebiasaann itu
adalah hukum )
9. Isarat
yang diketahui oleh orang bisu nilainya sama dari keterangan lisan .( gerak dan
omongan nilainya sama).
10. Apabila
gugur perkara pokok,gugur pula perkara yang mengikuti. (hutang piutang ).
11. Kewenangan
yang khusus lebih kuat dari pada kewenangan yang umum, (surat kuasa khusus ).
1. Yurisprudensi
MA RI No 189 K/AG/1986 tanggal 8 januari 1997
“ Pertimbangan hukum TA
yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan permohonan kasasi /
penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidakjelasannya berakibat
dibatalkan oleh MA”.
2. Yurisprudensi
MA RI No 1558 /Pid/1998 tangggal 29 januari 1999
“Dalam
hal salah seorang terdakwanya masih berumur 17 tahun, sesuai dengan asas-asas
peradilan anak, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan dilakukan secara
tertutup.
HUKUM KELUARGA DALAM YURISPRUDENSI
Yurisprudensi
No 239 K/SIP/1968
Kaidah
hukum pertimbangan hukum MA
“
dalam hal terjadi perceraian anak anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih
sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut di serahkan kepada ibu. (
kepentingan anak didahulukan ).
Warisan yang belum di bagi.
Yurisprudensi
No 116 k/sip/1967 tanggal 3 april 1968
Kaidah
hukum pertimbangan hukum MA
“penjualan
hak waris atas warisan yang belum dibagi bagi tidaklah
Bertentangan
dengan hukum adat ataupun hukum islam, sedang untuk penjualan hak waris ini
ahli waris yang menjualnya. Tidak harus meminta persetujuan lebih dulu dari
ahli waris yang lain”.
Benda yang bukan tanah
Syarat syarat wakaf
Yurisprudensi
No 163 k/sip/1963 tanggal 22 mei 1963
kaidah
hukum pertimbangan hukum MA
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang disetujui oleh Mahkamah Agung :
“Bahwa
perwakafan yang terjadi dalam perkara ini sudah memenuhi syarat syarat yang
diperlukan yaitu :
a. Yang
mewakafkan adalah pemilik yang sah.
b. Barangnya
disebut dengan jelas dan tidak ditujukan kepada hal terlarang, karna
dimaksudkan untuk memberi nafkah kepada keponakan keponakan yang tidak mampu.
c. Nama nama orang yang diberi wakaf disebut dengan
terang dan meraka sudah menyatakan menerimanya (kabul) barang tidak boleh
dialihkan ketangan yang lain.
Perjanjian
Yurisprudensi No 698 k/sip/1969 tanggal
18 desember 1970
“ jual beli yang objenya tidak ada
adalah tidak sah. (IC jual beli mengenai hak erafak yang telah gugur ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar