KEDUDUKAN TANAH ADAT DALAM UUPA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hukum adat, karena
sifatnya yang tidak tertulis, bersifat majemuk antara lingkungan masyarakat
satu dan masyarakat lainnya.Oleh karena itu, perlu dikaji perkembangannya
apakah hukum adat tersebut masih hidup, apakah sudah berubah, dan kearah mana
perubahan tersebut.
Hukum adat mengenai
tanah adat yang ada di Indonesia sekarang ini sudah hampir habis, dimana
terdapat banyak sekali perusakan hutan oleh orang orang yang tidak bertanggung
jawab.
Mengenai tanah adat
terdapat beberapa aspek yang sudah saat ini harus mendapat persetujuan dari
pemerintah untuk dinya